Bagaimana hukumnya mengkonsumsi hewan yang haram dalam tujuan pengobatan?
*Jawab*
و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل
“Adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis2 lain yang murni. Hal ini jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil”.
Mungkin bisa di samakan dengan ini
Wallahu a'lam
Tiada ulasan:
Catat Ulasan