Selasa, 14 November 2017

Air yang bisa di buat untuk bersuci

*_Kajian Fiqh 1_*

Thoharoh ( Bersuci )

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، و طاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Artinya: Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu :
1- air hujan (langit).
2- air laut.
3- air sungai.
4-air sumur.
5-air sumber (mata air).
6- air salju.
7- air es ( dari langit )
Jenis air ada 4 (empat) yaitu :
(a) air suci dan mensucikan.
(b) air yang makruh yaitu air musyammas ( yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari )
(c) air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta'mal ( air yang sudah digunakan untuk bersuci ) dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci.
(d) air najis yaitu :
1- air kurang 2 qullah yang terkena najis
2- air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling shohih.
*(2 qullah = sekitar 192.599,8 cm. Bila dihitung dalam liters menjadi 192,599 liter, ( dikarenakan 1 liter = 1000 cm) atau sekitar 216.000 cm/ 216 liter).

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan