Ahad, 26 November 2017

Perkara yang membatalkan Tayamum

_*Kajian Fiqh 13*_

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

(فصل) والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما أبطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة

Hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu :
*(1) Perkara yang membatalkan wudhu.* Sehingga ketika seseorang dalam keadaan bertayammum baik karena tidak menemukan air atau sakit kemudian dia berhadats, maka tayammumnya batal.

*(2) Melihat air di luar waktu shalat.* Sehingga barangsiapa melakukan tayammum karena tidak ada air kemudian ia melihat atau menyangka adanya air sebelum melakukan sholat, maka tayammumnya batal.

Dan apabila ia melihat air saat melakukan sholat, dan sholat yang dilakukan termasuk sholat yang tidak gugur kewajibannya dengan tayammum (dalam artian tetap wajib qadla’), contohnya seperti sholat di suatu tempat yang biasanya terdapat air seperti sholatnya orang _muqim_ (yang berdomisili), maka seketika itu sholatnya batal.

Atau termasuk sholat yang sudah gugur kewajibannya dengan tayammum contohnya seperti sholat di suatu tempat yang biasanya memang tidak terdapat air seperti sholatnya seorang _musafir_ (orang yang bepergian), maka sholatnya tidak batal, baik sholat fardlu ataupun sunnah.

Apabila seseorang melakukan tayammum karena sakit atau khawatir bertambahnya rasa sakit atau memperlambat kesembuhan, kemudian ia melihat air, maka hal itu tidaklah berpengaruh apa-apa, bahkan tayammumnya tetap sah, baik dia melihat air pada waktu melaksanakan sholat atau di luar waktu sholat.

*(3) Riddah (keluar dari agama lslam).* Adapun hal-hal yang dapat menjadikan seseorang murtad (keluar dari agama Islam) terbagi menjadi 3 :
*_1-Riddah keyakinan._* Seperti meyakini bahwa Allah itu _jism_ (benda) atau meyakini bahwa Allah ada di langit atau meyakini bahwa Allah adalah cahaya atau ruh.

_*2-Riddah perbuatan.*_ Seperti menyembah berhala dan membuang mushaf atau kitab hadits atau kitab-kitab syara' lainnya ke tempat-tempat kotor.

_*3-Riddah perkataan.*_ Seperti mengatakan bahwasanya _Isa_ anak Allah atau mengatakan bahwasanya _'Uzair_ anak Allah atau mengatakan : "Allah tidak adil".




_*( Abu 'Abdillah Ibnu Zubaidy Al-Bathy)*_

Wallahu a'lam

Tiada ulasan:

Catat Ulasan