Ahad, 19 November 2017

Perkara-perkara yang membatalkan wudhu dan menyebabkan hadast kecil

PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADATS KECIL)

(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam) yaitu :
1-sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) baik sesuatu tersebut adalah yang terbiasa keluar seperti air seni ataupun sesuatu yang langka atau jarang keluar seperti darah dan batu kerikil.
2-tidur dalam keadaan tidak tetap pada tempat duduknya.
3- hilang akal karena mabuk, sakit, gila atau pingsan dan lainnya.
4-sentuhan laki-laki pada wanita yang bukan mahram tanpa penghalang, baik disertai syahwat atau tidak , disengaja ataupun lupa ataupun dipaksa. Maksud daripada mahram disini adalah adanya hubungan nasab atau hubungan sepersusuan atau hubungan perkawinan ( perlu diketahui bahwasanya anak dari bibi atau paman bukan termasuk mahram begitu juga saudara ipar, oleh karena itu bersentuhan dengan mereka termasuk hal yang membatalkan wudhu). Dan yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan di sini adalah mereka yang sudah sampai batas syahwat menurut kebiasan orang yang berwatak normal.
5-menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam (baik kemaluannya sendiri atau orang lain, kemaluan anak kecil atau dewasa, kemaluan orang yang masih hidup atau sudah mati, baik disengaja ataupun lupa ataupun dipaksa). Adapun menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian luar, atau bagian tepi telapak tangan, atau ujung jari-jari tangan dan di antara sela-sela jari-jari tangan, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
6-menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid. Tetapi menurut qaul qadim menyentuh kawasan sekitar anus tidak membatalkan wudhu.
Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad (Irak).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan