Selasa, 28 November 2017

MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANYA

MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA

(فصل) وكل مائع خرج من السبيلين نجس إلا المني وغسل جميع الأبوال والأرواث واجب إلا بول الصبي الذي لم يأكل الطعام فإنه يطهر برش الماء عليه.

_*Najis*_ secara bahasa adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Dan secara syara’ adalah setiap benda yang haram untuk dimakan atau diminum atau lainnya secara mutlak (baik sedikit ataupun banyak) dalam keadaan normal serta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, menjijikkannya dan bukan karena berbahaya pada badan atau akal.

Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) hukumnya adalah najis. Hal ini mencakup benda yang biasa keluar seperti air seni dan kotoran, dan mencakup benda yang jarang keluar seperti darah dan nanah.

Kecuali sperma dari anak adam atau dari binatang selain anjing, babi dan peranakan dari keduanya atau salah satunya hasil dari perkawinan dengan binatang yang suci.

Begitu juga dikecualikan ulat dan setiap benda padat yang tidak diproses oleh lambung, maka hukumnya tidak najis, akan tetapi _mutanajjis_ (terkena najis) yang bisa dihukumi suci dengan dibasuh.

Membasuh semua jenis air kencing dan kotoran walaupun keduanya dari binatang yang dagingnya halal untuk dimakan, hukumnya adalah wajib.

Cara membasuh najis yang terlihat oleh mata dan disebut juga dengan _*“najis 'ainiyyah”*_ adalah dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna, atau baunya. Kemudian jika rasanya masih ada, maka belum dihukumi suci. Atau yang masih tersisa adalah warna atau bau yang sulit untuk dihilangkan, maka sudah dihukumi suci.

Adapun jika najisnya tidak terlihat oleh mata dan disebut juga dengan _*“najis hukmiyyah”*_, maka cukup dengan mengalirnya air pada tempat yang terkena najis tersebut, walaupun hanya satu kali aliran.

Kecuali air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum melewati usia 2 tahun dan belum pernah memakan makanan, maksudnya belum pernah mengkonsumsi makanan dan minuman untuk penguat badan. Maka air kencing anak laki-laki tersebut sudah bisa suci dengan cara memercikkan air pada tempat najis. Dan dalam memercikkan air, tidak disyaratkan harus sampai mengalir.

Dan apabila anak kecil laki-laki tersebut telah mengkonsumsi makanan untuk penguat badan, maka air kencingnya harus dibasuh. Adapun air kencing anak kecil perempuan, maka harus dibasuh meskipun belum melewati dua tahun dan belum mengkonsumsi makanan untuk penguat badan.

Di dalam membasuh barang yang terkena najis, apabila airnya sedikit (kurang dari 2 _qullah_) maka disyaratkan untuk mengalirkan air pada barang tersebut. Namun jika barangnya dimasukkan ke dalam air sedikit, maka barang tersebut tidak dihukumi suci. Sedangkan apabila airnya banyak (2 _qullah_ atau lebih) maka tidak ada bedanya antara mengalirkan air ke barang tersebut, atau memasukkan barang tersebut ke dalam air yang banyak, dalam artian barang tersebut sama-sama dihukumi suci.




_*( Abu 'Abdillah Ibnu Zubaidy Al-Bathy )*_

Wallagu a'lam

Tiada ulasan:

Catat Ulasan