Sabtu, 25 November 2017

Fardhu dan sunnahnya tayamum

_*Kajian Fiqh 12*_

FARDHLU DAN SUNAHNYA TAYAMMUM

وفرائضه أي التيمم أربعة أشياء: النية ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب. وسننه ثلاثة أشياء: التسمية وتقديم اليمنى على اليسرى والمولاة

*Fardhlu/rukun tayammum ada 4 (empat) yaitu :
*(1) Niat.* Dengan mengucapkan lafadzh :

نَويتُ التَيَمُّمَ لاستباحةِ فرضِ الصلاةِ لله تعالى

maknanya : "Aku niat tayammum untuk diperkenankan sholat fardhu karena Allah Ta'ala".

Apabila orang yang melakukan tayammum niat fardlu dan sunnah, maka dia diperkenankan melakukan keduanya.
Atau niat fardlu saja, maka disamping fardlu tersebut, ia juga diperkenankan melakukan ibadah sunnah dan sholat jenazah. Atau niat sunnah saja, maka ia tidak diperkenankan melakukan fardlu besertaan dengan ibadah sunnah, begitu juga apabila ia niat sholat saja, maka ia hanya diperkenankan melaksanakan sholat sunnah.

Dan cukup menghadirkan niat ketika mengusap bagian dari wajah menurut pendapat yang _mu'tamad_ (yang dijadikan sandaran).

*(2) Mengusap wajah.* Dan termasuk batasan wajah dalam hal ini adalah bagian luar jenggot yang terurai dan bagian bawah hidung dan di atas bibir.

*(3) Mengusap kedua tangan sampai siku.* Mengusap kedua bagian ini (wajah dan kedua tangan) dengan dua pukulan pada debu.

*(4) Tertib (berurutan).* Maka wajib mendahulukan mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan, baik tayammum untuk hadats kecil ataupun hadats besar. Dan apabila ia meninggalkan tertib, maka tayammumnya tidak sah.

*Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu :
*(1) Membaca basmalah pada awal tayammum.* Meskipun bagi orang yang junub atau wanita yang haidh dengan maksud berdzikir.

*(2) Mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan sebelum bagian kiri dari keduanya.* Dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah.

*(3) Berkesinambungan.*

Dan termasuk sunah tayammum adalah melepaskan cincin saat memukul debu pertama agar bisa mengusap wajah dengan semua bagian tangan. Sedangkan untuk pukulan yang kedua, maka wajib melepaskan cincin agar debu yang akan diusapkan bisa sampai ke jari tangan yang tertutup cincin.



*_( Abu 'Abdillah Ibnu Zubaidy Al-Bathy )_*

Wallahu a'lam

Tiada ulasan:

Catat Ulasan