Rabu, 6 Disember 2017

Sholat

KITAB MENERANGKAN TENTANG SHOLAT

كتاب الصلاة

الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال. 

_Sholat_ secara bahasa adalah do’a. Dan secara syara’, sebagaimana yang telah disampaikan oleh _lmam Al-Rafi’i_ adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

Sholat yang wajib dilaksanakan dalam sehari semalam ada lima, masing-masing dari sholat tersebut wajib dilaksanakan sebab masuknya awal waktu dengan kewajiban yang diperluas (tidak harus segera dilakukan) sampai waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit (harus segera dilakukan).

Kelima sholat wajib tersebut adalah :

*(1) Sholat Dzuhur.* _Imam Al-Nawawi_ berkata : “sholat ini disebut dengan _Dzuhur_ karena sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari”.

Awal masuknya waktu sholat Dzuhur adalah saat tergelincirnya (bergesernya) matahari dari tengah langit, hal itu tidak dilihat dari kenyataannya, namun dilihat dari apa yang nampak oleh kita.

Pergeseran tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah langit, yaitu puncak posisi tingginya matahari yang disebut dengan _*Istiwa'*_

Dan batas akhirnya waktu sholat Dzuhur adalah ketika bayang-bayang setiap benda sama dengan ukuran benda tersebut tanpa memasukkan bayang-bayang yang nampak saat tergelincirnya matahari.

Bayang-bayang bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang disalah fahami oleh sebagian orang, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang diciptakan oleh Allah _subhanahu wa ta'ala_ untuk kemanfaatan badan dan selainnya.

Sholat Dzuhur mempunyai enam waktu yaitu :

*(1) Waktu Fadhilah*, yaitu waktu yang cukup untuk digunakan melaksanakan syarat-syarat sahnya sholat, melaksanakan sholat dan kesunahan-kesunahan sholat.

*(2) Waktu Ihtiyar*, yaitu waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat sampai waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukan sholat.

*(3) Waktu Jawaz Bi La Karahah*, yaitu waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat sebelum sampai batas makruh.

*(4) Waktu Hurmah*, yaitu waktu yang dilarang untuk mengakhirkan sholat sampai pada waktu tersebut.

*(5) Waktu Dhorurah*, yaitu akhir waktu sholat apabila hal-hal yang mencegah seseorang melaksanakan sholat telah hilang.

*(6) Waktu 'Udzur*, yaitu waktu sholat ashar bagi orang yang _menjama' ta'khir_ sholat dzuhur dengan sholat asar (mengumpulkan sholat dzuhur di waktu sholat ashar).



_*( Abu 'Abdillah Ibnu Zubaidy Al-Bathy )*_

Tiada ulasan:

Catat Ulasan